Mal
adalah jenis dari pusat perbelanjaan yang secara arsitektur berupa bangunan
tertutup dengan suhu yang diatur dan memiliki jalur untuk berjalan jalan yang
teratur sehingga berada di antara antar toko-toko kecil yang saling berhadapan,
dikutip dari Wikipedia. Mal dapat digambarkan sebuah bangunan yang berisi
tenant-tenant yang menjual berbagai macam kebutuhan masyarakat. Sejak Tahun
2017, Mal diadopsi oleh Pemerintah karena konsep mal yang nyaman, aman dan
menyuguhkan semua kebutuhan masyarakat.
Melalui Permen PAN RB Nomor 23
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Pemerintah sebagai upaya
pengintegrasi pelayanan publik dan memberikan pelayanan cepat, mudah,
terjangkau, aman, dan nyaman. Dalam Peraturan MENPAN-RB tersebut, Mal Pelayanan
Publik yang selanjutnya disebut MPP didefinisikan sebagai tempat berlangsungnya
kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa
dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan
terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang
cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman. Mudahnya kita membayangkan MPP ini
dengan mal sebagai pusat perbelanjaan pelayanan publik atau mal administrasi.
Kehadiran
mal pelayanan publik di tengah-tengah masyarakat kini disebut sebagai bentuk
pelayanan publik terpadu generasi ketiga. Generasi pertama layanan terpadu di
Indonesia adalah Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA). Kemudian berevolusi
menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang merupakan generasi kedua.
Kehadiran MPP sebagai generasi ketiga diharapkan dapat memayungi fungsi PTSP
tanpa mematikan pelayanan yang sudah ada sebelumnya. Peran PTSP justru
diperluas sebagai motor penggerak terbentuknya MPP. Bahkan untuk memperkuat
penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik saat ini pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan
Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Salah
satu MPP yang menawarkan kemudahan, kecepatan, kenyamanan dengan pengintegrasian
pelayanan publik adalah MPP pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 12
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Soft launching MPP di
Kabupaten Sleman yang dilaksanakan pad 15 Mei 2019 dengan menawarkan 103
layanan dari 13 instansi, dan terus melakukan pengembangan jumlah layanan dan kerjasama
dengan beberapa instansi yang sudah menyiapkan pembangunan Gedung baru yang
akan di launching pada Tahun 2023 nanti.
Dalam pelayananya, Pemkab Sleman memiliki
tagline Salimar. Yang mempunyai arti yaitu Solusi, Aman, Lancar, Inovatif,
Mudah, Akuntabel, dan Responsif disingkat menjadi SALIMAR. Perlu diakui
pembentukan MPP bukanlah hal yang mudah. Butuh komitmen dan keaktifan pimpinan
yang kuat untuk mewujudkan hal tersebut, karena bukan hanya instansi sendiri
yang terlibat dalam pelaksanaanya, tapi juga melibatkan instansi vertikal dari
kementerian maupun lembaga, BUMN/BUMD, serta swasta. Upaya pembentukan MPP
tersebut juga sekaligus sebagai jawaban dalam rangka memberikan kemudahan
berusaha atau Ease of Doing Business(EoDB) di Indonesia.
MPP
Kabupaten Sleman menarik untuk dilakukan studi tiru dalam Brainstorming
Percepatan Transformasi Digital Pelayanan Publik yang dikaji dengan indikator
Sumber Daya Manusia (SDM), SOP Layanan, Sistem Informasi atau Transformasi Digital,
Komitmen Pimpinan, dan Sarana Prasarana.
Sumber Daya Manusia (SDM)
Berdasarkan Peraturan Bupati
Sleman Nomor 2.4 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
sebagai pengelola MPP:
Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan
bidang penanaman modal, dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu yang
dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan
pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang penanaman modal dan pelayanan
perizinan terpadu satu pintu.
Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
penyusunan renja, perumusan Kebijakan, pelaksanaan operasional pelayanan,
evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan kesekretariatan, dan pelaksanaan tugas
lainnya.
(dikutip : https://dpmppt.slemankab.go.id/struktur-organisasi/)
Dapat diperjelas bahwa pengelolaan MPP pada DPMPTSP Kabupaten Sleman menjadi tanggung jawab Kepala Dinas DPMPTSP sebagai pelaksana harian yang dibantu oleh eselon 3, eselon 4, jabatan pelaksana, dan pegawai dengan sistem kontrak.
SOP Layanan
Layanan pada MPP dengan 103
layanan dari 13 instansi yang dilayani melalui DPMPTSP berupa perijinan dengan
20 SOP layanan yang dapat diakses secara online oleh masyarakat. Pelayanan di
DPMPTSP selalu ramai sebelum pandemi COVID-19, tapi sejak pandemi, layanan
dialihkan dengan sistem online.
DPMPTSP Kabupaten Sleman telah
melakukan transformasi digital pada era pandemi COVID-19 ini dengan Aplikasi
SINOM (Sistem Perijinan Online Sleman) sebuah tools yang memudah kan pengguna
layanan dalam meminimalisir tatap muka yang dapat diakses 24 jam non stop,
tetapi proses dilakukan dalam jam kerja. Aplikasi ini sangat mudah diakses (user
friendly), bahkan ada menu chatbot untuk konsultasi para pengguna
dengan admin pelayanan.
Sistem Informasi / Tranformasi
Digital
DPMPTSP Kabupaten Sleman telah
terintegrasi secara online dalam web based system yang dapat di akses pada
laman : https://dpmppt.slemankab.go.id/
Web tersebut memudahkan akses
masyarakat dalam pelayanan publik di Kabupaten Sleman dalam hal informasi,
perijinan, penyampaian formular, konsultasi, OSS, Indeks Kepuasan Masyarakat
(IKM) dan pengaduan masyarakat. Bahkan di masa pandemi ini masyarakat lebih
dimudahkan dengan mengakses SINOM, salah satu fitur layanan pada web based
ini.
Komitmen Pimpinan
Komitmen pimpinan adalah
indikator kunci keberhasilan inovasi Kebijakan yang telah dibangun seperti Mal
Pelayanan Publik pada DPMPTSP Kabupaten Sleman. Komitmen pimpinan harus
diwujudkan secara nyata dalam sebuah Kebijakan tertulis seperti yang tertuang dalam
Peraturan Bupati Sleman Nomor 2.4 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berupa Struktur Organisasi, dimana tugas,
pokok , dan fungsi tergambar jelas. Beberapa stakeholders internal maupun
eksternal yang terlibat juga bertanggung jawab dengan adanya Kebijakan dari Bupati.
Karena MPP melibatkan 13 instansi diantaranya instansi vertikal dari
kementerian maupun lembaga, BUMN/BUMD, serta swasta.
Sarana Prasarana
Sarana Prasarana di MPP sudah
lengkap dengan fasilitas yang memadai seperti ruang tunggu yang nyaman, ramah
difabel, ruang bermain anak, fasilitas wifi, mesin fotocopy, layar pusat
informasi, dan fasilitas pendukung lainnya.
Oleh karena itu, kehadiran MPP
jangan hanya euphoria sesaat, tetapi diharapkan mampu membentuk ASN modern yang
memiliki pola pikir untuk berkinerja tinggi, dan selalu memberikan pelayanan
yang terbaik. MPP sejatinya tidak hanya semata-mata menyuguhkan konsep
pelayanan yang nyaman, aman dan cepat. Akan tetapi, juga mampu menyuguhkan
pelaksana pelayanan yang profesional dan akuntabel sebagaimana asas
penyelenggaraan pelayanan publik itu sendiri.
0 Komentar