MAL PELAYANAN PUBLIK : WUJUD NYATA PENGINTEGRASIAN PELAYANAN PUBLIK


Mal adalah jenis dari pusat perbelanjaan yang secara arsitektur berupa bangunan tertutup dengan suhu yang diatur dan memiliki jalur untuk berjalan jalan yang teratur sehingga berada di antara antar toko-toko kecil yang saling berhadapan, dikutip dari Wikipedia. Mal dapat digambarkan sebuah bangunan yang berisi tenant-tenant yang menjual berbagai macam kebutuhan masyarakat. Sejak Tahun 2017, Mal diadopsi oleh Pemerintah karena konsep mal yang nyaman, aman dan menyuguhkan semua kebutuhan masyarakat.


Melalui Permen PAN RB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Pemerintah sebagai upaya pengintegrasi pelayanan publik dan memberikan pelayanan cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman. Dalam Peraturan MENPAN-RB tersebut, Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut MPP didefinisikan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman. Mudahnya kita membayangkan MPP ini dengan mal sebagai pusat perbelanjaan pelayanan publik atau mal administrasi.

MPP Kabupaten Sleman

Kehadiran mal pelayanan publik di tengah-tengah masyarakat kini disebut sebagai bentuk pelayanan publik terpadu generasi ketiga. Generasi pertama layanan terpadu di Indonesia adalah Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA). Kemudian berevolusi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang merupakan generasi kedua. Kehadiran MPP sebagai generasi ketiga diharapkan dapat memayungi fungsi PTSP tanpa mematikan pelayanan yang sudah ada sebelumnya. Peran PTSP justru diperluas sebagai motor penggerak terbentuknya MPP. Bahkan untuk memperkuat penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik saat ini pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Salah satu MPP yang menawarkan kemudahan, kecepatan, kenyamanan dengan pengintegrasian pelayanan publik adalah MPP pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Soft launching MPP di Kabupaten Sleman yang dilaksanakan pad 15 Mei 2019 dengan menawarkan 103 layanan dari 13 instansi, dan terus melakukan pengembangan jumlah layanan dan kerjasama dengan beberapa instansi yang sudah menyiapkan pembangunan Gedung baru yang akan di launching pada Tahun 2023 nanti.

 Dalam pelayananya, Pemkab Sleman memiliki tagline Salimar. Yang mempunyai arti yaitu Solusi, Aman, Lancar, Inovatif, Mudah, Akuntabel, dan Responsif disingkat menjadi SALIMAR. Perlu diakui pembentukan MPP bukanlah hal yang mudah. Butuh komitmen dan keaktifan pimpinan yang kuat untuk mewujudkan hal tersebut, karena bukan hanya instansi sendiri yang terlibat dalam pelaksanaanya, tapi juga melibatkan instansi vertikal dari kementerian maupun lembaga, BUMN/BUMD, serta swasta. Upaya pembentukan MPP tersebut juga sekaligus sebagai jawaban dalam rangka memberikan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business(EoDB) di Indonesia.

MPP Kabupaten Sleman menarik untuk dilakukan studi tiru dalam Brainstorming Percepatan Transformasi Digital Pelayanan Publik yang dikaji dengan indikator Sumber Daya Manusia (SDM), SOP Layanan, Sistem Informasi atau Transformasi Digital, Komitmen Pimpinan, dan Sarana Prasarana.

Sumber Daya Manusia (SDM)  

Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 2.4 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai pengelola MPP:

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi: penyusunan renja, perumusan Kebijakan, pelaksanaan operasional pelayanan, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan kesekretariatan, dan pelaksanaan tugas lainnya.

(dikutip : https://dpmppt.slemankab.go.id/struktur-organisasi/)

Dapat diperjelas bahwa pengelolaan MPP pada DPMPTSP Kabupaten Sleman menjadi tanggung jawab Kepala Dinas DPMPTSP sebagai pelaksana harian yang dibantu oleh eselon 3, eselon 4, jabatan pelaksana, dan pegawai dengan sistem kontrak.

SOP Layanan

Layanan pada MPP dengan 103 layanan dari 13 instansi yang dilayani melalui DPMPTSP berupa perijinan dengan 20 SOP layanan yang dapat diakses secara online oleh masyarakat. Pelayanan di DPMPTSP selalu ramai sebelum pandemi COVID-19, tapi sejak pandemi, layanan dialihkan dengan sistem online.

DPMPTSP Kabupaten Sleman telah melakukan transformasi digital pada era pandemi COVID-19 ini dengan Aplikasi SINOM (Sistem Perijinan Online Sleman) sebuah tools yang memudah kan pengguna layanan dalam meminimalisir tatap muka yang dapat diakses 24 jam non stop, tetapi proses dilakukan dalam jam kerja. Aplikasi ini sangat mudah diakses (user friendly), bahkan ada menu chatbot untuk konsultasi para pengguna dengan admin pelayanan.

Sistem Informasi / Tranformasi Digital

DPMPTSP Kabupaten Sleman telah terintegrasi secara online dalam web based system yang dapat di akses pada laman : https://dpmppt.slemankab.go.id/

Web tersebut memudahkan akses masyarakat dalam pelayanan publik di Kabupaten Sleman dalam hal informasi, perijinan, penyampaian formular, konsultasi, OSS, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan pengaduan masyarakat. Bahkan di masa pandemi ini masyarakat lebih dimudahkan dengan mengakses SINOM, salah satu fitur layanan pada web based ini. 


Akses website MPP Sleman


Komitmen Pimpinan

Komitmen pimpinan adalah indikator kunci keberhasilan inovasi Kebijakan yang telah dibangun seperti Mal Pelayanan Publik pada DPMPTSP Kabupaten Sleman. Komitmen pimpinan harus diwujudkan secara nyata dalam sebuah Kebijakan tertulis seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 2.4 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berupa Struktur Organisasi, dimana tugas, pokok , dan fungsi tergambar jelas. Beberapa stakeholders internal maupun eksternal yang terlibat juga bertanggung jawab dengan adanya Kebijakan dari Bupati. Karena MPP melibatkan 13 instansi diantaranya instansi vertikal dari kementerian maupun lembaga, BUMN/BUMD, serta swasta.

Sarana Prasarana


Sarana Prasarana di MPP sudah lengkap dengan fasilitas yang memadai seperti ruang tunggu yang nyaman, ramah difabel, ruang bermain anak, fasilitas wifi, mesin fotocopy, layar pusat informasi, dan fasilitas pendukung lainnya.

Pelayanan offline MPP Sleman

Penyelenggaraan MPP diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik. Di Era Revolusi Industri 4.0 saat ini juga, MPP harus mampu memadukan sebuah pelayanan dalam rangka percepatan trasnformasi digital, akurasi pelayanan, dan fleksibilitas kerja. Sebagaiamana tujuan dari dibentuknya MPP itu sendiri yaitu memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan serta meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.

Oleh karena itu, kehadiran MPP jangan hanya euphoria sesaat, tetapi diharapkan mampu membentuk ASN modern yang memiliki pola pikir untuk berkinerja tinggi, dan selalu memberikan pelayanan yang terbaik. MPP sejatinya tidak hanya semata-mata menyuguhkan konsep pelayanan yang nyaman, aman dan cepat. Akan tetapi, juga mampu menyuguhkan pelaksana pelayanan yang profesional dan akuntabel sebagaimana asas penyelenggaraan pelayanan publik itu sendiri.





Posting Komentar

0 Komentar