Bandung (Kemenag). Mengusung tema “ Analis Kebijakan bersinergi dan bertransformasi di Era Digital untuk mewujudkan Kebijakan Publik yang Berkualitas”, Kelompok Kerja (POKJA) Analis Kebijakan (AK) Kementerian Agama gelar Rapat Kerja Nasional Tahun 2021 pada tanggal 24 s.d. 26 Nopember 2021, di Hotel Harris Bandung, Pokja Analis Kebijakan Kemenag Tahun 2021 melakukan koordinasi untuk menyusun program kerja dalam satu kepengurusan kedepan.
Kepala
Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenag, H. Ramadhan Harisman, ST., M.B.A.
Dalam sambutannya menyampaikan:
“Analis
Kebijakan Kemenag harus berkontribusi besar dalam penyusunan setiap kebijakan,
mampu memberikan rekomendasi dan alternatif kebijakan yang solutif dan cepat. Peran analis
kebijakan itu sangat strategis, selain karena penugasan pimpinan, analisis dan
kajian kebijakan dilakukan atas kreativitas pada inisiatif analis kebijakan itu sendiri.”
“Analis Kebijakan memiliki peran yang sangat
strategis dalam mewujudkan kebijakan Kementerian Agama yang inovatif dan
berkualitas, sehingga harus berkolaborasi dengan jabatan fungsional lain dalam merumuskan
rekomendasi kebijakan yang inovatif dan efektif”.
Uraian
lebih lanjut, Kepala Biro menekankan pada sinergitas Analis Kebijakan dengan
Jabatan Fungsional lain untuk mengkaji dan mengadvokasi tentang:
1.
Peluang
PNBP pada Pelayanan Nikah dan Manasik Haji di Kantor Revitalisasi KUA;
2.
Penyelesaian
pagu minus;
3.
Kenaikan
persentase tunjangan kinerja PNS;
4.
Kenaikan
kelas jabatan Analis Kebijakan;
5. Suprastruktur
kedudukan Analis Kebijakan yang terpusat, dan beberapa issue strategis lainnya.
Disamping itu peningkatan kompetensi Analis Kebijakan dengan training, seminar, coaching, studi wawasan dll, menjadi konsen Kepala Biro yang lahir tanggal 24 Nopember 1970 ini.
Turut hadir sebagai pemateri, Elly Fatimah Kepala Pusat Pembinaan JFAK Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai instansi pembina Analis Kebijakan.
"Saya
mengapresiasi capaian dan upaya yang telah dilakukan oleh Kemenag di bawah
pembinaan Biro Perencanaan terkait analis kebijakan ini," kata Elly
Fatimah.
Elly
Fatimah menekankan agar peran analis kebijakan lebih optimal dalam merumuskan
hasil kebijakan yang berkualitas. "Saya menunggu hasil kerja nyata Pokja
Analis Kebijakan Kemenag," ujarnya lagi, dan diakhir diskusi disampaikan
kehadiran Karo Perencanaan baru yang pernah aktif di BKF Kemenkeu sangat
optimis untuk memaksimalkan peran kepada Analis Kebijakan yang berjumlah 119
orang di Kemenag ini.
Agenda kegiatan hari ke-2, Pokja AK berperan aktif dalam sidang komisi I dan II. Sidang komisi I dibagi dalam 3 komisi : komisi Buku Pedoman Kerja Analis Kebijakan, komisi Job Description Pengurus POKJA AK, dan AD/ART Pokja AK. Sidang komisi dilanjutkan dengan membagi komisi sesuai kepengurusan dalam Pokja AK. Semangat para pengurus Pokja AK tampak jelas dalam sidang pleno pemaparan hasil diskusi pada sidang komisi I dan II. Komisi Job Description dapat menarik perhatian peserta dalam mengkritisi dan memberikan masukan setiap ketugasan pada bidang kajian dan bagian keanggotaan dan kesekretariatan. Selain itu juga dibahas tentang rancangan pengusulan penilaian angka kredit melalui aplikasi e-BIJAK. Kehadiran e-BIJAK diharapkan memudahkan para Analis Kebijakan dalam mengumpulkan dan menyampaikan Daftar Usulan Penialaian Angka Kredit pada Tim Penilai Internal (TPI) Kementerian Agama.
Hari ke-3, membahas evaluasi kegiatan, rencana tindak lanjut, dan penutupan kegiatan. Dalam rencana tindak lanjut ada beberapa hal yang perlu disepakati:
1. Menyusun
Rencana Aksi Program Kerja Kelompok Kerja Analis Kebijakan Tahun 2021.
2. Melakukan
sinkronisasi program kerja Analis Kebijakan Kemenag dengan program kerja Kementerian
Agama
3. Meningkatkan
koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan kolaborasi dengan setiap unit kerja di
lingkungan Kemenag dan Jabfung lainnya di lingkungan Kementerian Agama.
4. Menjalin kemitraan dengan organisasi profesi yang in line dengan tugas dan tanggung jawab Analis Kebijakan.
Dalam agenda penutupan, Ketua Pokja, Arrif Nurrawi,
berpesan agar Pokja AK menerapkan amanah dari Kepala Biro Perencanaan, untuk
berkontribusi besar dalam Kebijakan di Kementerian Agama. “Permasalahan dan isu
strategis yang sedang tuning di lapangan harus segera kita carikan solusi untuk
kebaikan, terutama tentang ketidaksesuaian kelas jabatan Analis Kebijakan
dengan kebijakan dari Instansi Pembina”, pungkasnya.
0 Komentar