ANALIS KEBIJAKAN (POLICY ANALIST) IS MY PASSION

Menjadi Analis Kebijakan bukanlah sebuah pilihan, melainkan tujuan saya selama menjadi ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta. Mengenal Analis Kebijakan berawal ketika kuliah S2 di Magister Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada (MAP UGM) (2008 – 2011). Kampus yang mengenalkan analis kebijakan secara teoritis maupun implementatif. 


Singkatnya saya beserta 9 Analis Kebijakan lainnya (3 berhalangan hadir) yang diangkat dengan inpassing/ujian kompetensi di Kementerian Agama dilantik pada 12 November 2018 oleh Menteri Agama, Bapak Lukman Hakim Saifudin sebagai Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK).


(Dari ki-ka : Haris Burhani, M.Tahrir, Dony Prabowo, Meiyana W, Bustaniansyah, Mahyuni, Ridho, 
by: meiyanawardani.com)


Sejak hari itu, kita bersinergi dengan ketugasan baru, mulai berkarya dari hal paling mudah hingga bagian tersulit, ketika harus negosiasi politik dengan pemangku kebijakan di daerah maupun di pusat dalam kolaborasi menyusun regulasi dan semacamnya.

Jabatan Fungsional Analis Kebijakan sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 45 Tahun 2013 PerMen PAN-RB No 45 Tahun 2013 adalah melaksanakan kajian dan analis kebijakan untuk mencapai tujuan tertentu dan atau menyelesaikan masalah-masalah publik, berkedudukan sebagai fungsional keahlian, dan jabatan karir. Analis Kebijakan mempunyai prinsip kerja integritas, profesionalisme, akuntabilitas, efektif, dan efisien.

Tugas Analis Kebijakan :

  1. Menyediakan informasi terkait perumusan masalah kebijakan;
  2. Merumuskan isu-isu kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan;
  3. Mereview dan mengevaluasi proses legislasi kebijakan;
  4. Melontarkan isu dan masalah publik melalui proses agenda setting yang terarah;
  5. Bekerjasama dengan stakeholders lain untuk menentukan tujuan kebijakan sesuai masalah, peluang dan tantangan ke depan;
  6. Mengumpulkan data kualitatif maupun kuantitatif sebagai dasar dalam olah data kebijakan (evidence based);
  7. Mengevaluasi proses, outcomes dan dampak kebijakan
  8. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan;
  9. Menyusun naskah akademis;
  10. Menyediakan rekomendasi kebijakan;
  11. Melakukan Fokus Grup Diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah atau rekomendasi kebijakan;
  12. Melakukan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan;
  13. Melakukan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan;
  14. Menyelenggarakan konsultasi, dialog, dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan dan rekomendasi kebijakan;
  15. Melakukan advokasi kebijakan;
  16. Melakukan diseminasi kebijakan;
  17. Menyampaikan gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan;
  18. Membuat tulisan dalam bentuk monograf, buku referensi, artikel dalam jurnal yang di publikasikan dan dipresentasikan.


Penilaian Angka Kredit JFAK dan Hasil Kerjanya:

 (Hasil Kerja / Produk Analis Kebijakan, by: meiyanawardani.com)


Peta Sebaran Analis Kebijakan di Kementerian Agama (Per 31 Juli 2021)

(Kontributor : Ridwan dan Agus Warcham, Analis Kebijakan Biro Perencanaan Kemenag RI)


Sesuai dengan tugasnya, seorang AK harus mampu kerjasama dan kolaborasi dengan berbagai stakeholder, mengembangkan ide dan inovasi dalam rancangan rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan dalam organisasi, dan menciptakan kebijakan yang berbasis bukti (eviden based policy). Berikut peran JFAK dalam siklus kebijakan organisasi:

(Kontributor: Farida, Analis Kebijakan Litbang Kemenag)



Demikian informasi singkat seputar Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, semoga bermanfaat dan menginspirasi para calon Analis Kebijakan.

Salam Bijak dari Analis Kebijakan….

Maju Terus Bersama Analis Kebijakan….. 

Posting Komentar

0 Komentar