Kolaborasi Tiga Jabatan Fungsional Dalam Penyusunan Juklak Pengelolaan Keuangan

Yogyakarta (09/02/2022)

Pengelolaan Keuangan Negara pada Kementerian/Lembaga adalah keseluruhan rangkaian kegiatan dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.  Pengaturan pengelolaan keuangan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan tersebut. Kolaborasi 3 (tiga) Jabatan Fungsional Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK), Jabatan Fungsional Perencana, dan Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan APBN merespon kebutuhan pengelola keuangan dengan menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pengelolaan Keuangan APBN untuk satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai hasil kerja JFAK.

Kolaborasi 3 (tiga) Jabatan Fungsional dalam menyusun Juklak Pengelolaan Keuangan

Penyusunan Juklak tersebut bertujuan mewujudkan pedoman pengaturan pengelolaan keuangan, kesamaan persepsi antar pengelola keuangan, dan mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan pada satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan penyusunan ini dilakukan dengan brainstorming dari masing-masing keahlian para JF fasilitator (perencana dan APK) dalam menyiapkan bahan materi yang akan dituangkan dalam setiap pembahasan juklak yaitu: perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.

Harapan dari penyusunan juklak ini akan tercapainya pengelolaan keuangan secara tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat bagi masyarakat, dan taat pada peraturan perundang-undangan sesuai dengan tema HAB Kementerian Agama ke-76 yaitu “Transformasi Layanan Umat”, meliputi perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan juklak dapat dimanfaatkan dengan segera di akhir bulan ini.

 

 

Posting Komentar

0 Komentar