“Beberapa waktu lalu kami sudah menyampaikan naskah akademik mengenai urgensi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) di Kementerian Agama. Dengan adanya proses penyetaraan jabatan ke JFAK, sangat terasa sekali, dan adalah suatu kebutuhan, bahwa kita harus merumuskan kebijakan yang berbasis analisis, jangan sampai ada tumpang tindih, dari berbagai kebijakan. Dengan adanya peran JFAK yang maksimal akan dapat menyiapkan mitigasi lebih awal. Kegiatan ini bertujuan memetakkan dan menyusun analisis jabatan baik di pusat maupun di daerah”. Demikian yang disampaikan Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenag RI, H. Ramadhan Harisman, ST, MBA pada giat Rapat Pembahasan Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jumat (14/1/2022) di Ruang Rapat Biro Perencanaan, Setjen Kemenag RI.
Tampak hadir Pengurus POKJA Analis Kebijakan,
Tim Pembahasan Formasi Jabatan dari Lembaga Adminisitrasi Negara (LAN) yang di
koordinatori oleh Pak Bowo, dan peserta undangan dari Biro Ortala dan
Kepegawaian Setjen Kemenag RI.
“Peran JFAK baik dari siklus kebijakan dapat berkontribusi
dimana saja, bagaimana mewujudkan kontribusi kita untuk perbaikan tata kelola organisasi
secara menyeluruh dalam analisis, konsultasi, dan advokasi untuk menghasilkan
rekomendasi bagi policy maker”, lanjut Ramadhan.
Dalam diskusi ini, Tim LAN menyampaikan materi Penyusunan
Formasi sebagai bahan membuat proyeksi kebutuhan selama 5 tahun. Selanjutnya
kita akan masuk lebih detil di setiap unit-unit nya, dan kesesuaian dengan unit
kerjanya. Yang ini nanti arahnya untuk mendukung proses Kebijakan yang akan diisi
oleh JFAK.
Lebih lanjut, Bowo menyampaikan catatan reviu dapat
dijadikan evaluasi, informasi tentang penyetaraan ini juga hrs kita masukkan
disini, agar klop. Karena kita masih punya PR utk pemetaan masing-masing
jenjang. Diperbaiki sesuai dgn Perkalan No. 32 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyusunan Formasi JFAK.
Kegiatan dilanjutkan dengan berbagi pengalaman dari masing-masing pengurus POKJA JFAK dan diskusi rencana tindak lanjut untuk perbaikan dalam penyusunan formasi jabatan.
0 Komentar