Apa sih Akreditasi? . Jelas ini topik
bahasan terkait dunia Pendidikan. Akreditasi adalah suatu proses penilaian
kelayakan program dan/atau kelayakan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar
dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan,
dalam rangka meningkatkan mutu Pendidikan nasional secara bertahap dan
terencana sesuai dengan Amanah Undang-undang Nomor No Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60, tentang Akreditasi.(link)
Siapa yang berhak melakukan penilaian
dan penetapan kelayakan dan/atau kelayakan satuan pendidikan? Pemerintah melalui Peraturan Mendiknas Nomor
29 Tahun 2005 (link) telah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
(BAN-S/M) sebagai badan evaluasi mandiri, independen dan bertanggungjawab yang
berhak menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
Tugas dari BAN-S/M adalah:
1.
Merumuskan
kebijakan operasional akreditasi sekolah/madrasah
2.
Melakukan
sosialisasi kebijakan akreditasi
3.
Melaksanakan
proses akreditasi sekolah/madrasah
Proses pelaksanaan akreditasi di tingkat
Provinsi dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang
dibentuk oleh Gubernur, sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
((diubah PP No 13 Tahun 2015),
tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya Pasal 87 ayat 2. (link)
Tujuan Akreditasi :
1.
Memberikan informasi kelayakan madrasah atau program
yang dilaksanakan sesuai dengan SNP;
2.
Memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
3.
Memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP;
4.
Memberikan pertanggungjawaban pada pemangku
kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Madrasah sebagai satuan
pendidikan harus menyiapkan berbagai macam dokumen dan kegiatan untuk proses
akreditasi.
Persiapan akreditasi yang
harus dilakukan oleh Tim Akreditasi Provinsi (Kantor Wilayah Kementerian Agama
Tingkat Provinsi) bersama stakeholder terkait:
1.
Sosialisasi
Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) bersama BAP-S/M;
2.
Membentuk
Tim Akreditasi berdasarkan 4 Komponen yakni Mutu Lulusan, Mutu Guru, Mutu
Pembelajaran, dan Mutu Manajemen yang masing masih dipimpin Koordinator
Sekretaris dan Anggota;
3.
Bedah
Instrumen, 35 butir instrumen bersama Pengawas Madrasah dan Sharing dg BAN-S/M
4.
Koordinasi
secara berkala setiap Komponen Mutu;
5.
Simulasi
atau Visitasi oleh Pengawas Madrasah;
6.
Persiapan
Agenda visitasi meliputi Jaringan, Media Zoom atau google meet,
SDM dan perangkat.
Persiapan akreditasi yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan:
1.
Menyiapkan
perangkat meliputi kesiaapan observasi, dokumen, wawancara dan Angket
2.
Membuat
file pdf setiap dokumen
3.
Evaluasi
hasil simulasi untuk perbaikan dan
penyempurnaan
Dalam
pelaksanaan Akreditasi ini, Madrasah menyiapkan perangkat Akreditasi dengan sumber pembiayaan menggunakan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
EVALUASI PERSIAPAN AKREDITASI MADRASAH
1. Madrasah perlu persiapan akreditasi berkelanjutan sepanjang waktu
2. Perlu dibuatkan data based utk menampung dokumen digital yang dibuat Tim dan Guru, sehingga ketika suatu saat dibutuhkan tinggal ambil dan unggah
3. Madrasah tidak perlu khawatir dengan proses upload dalam sistem, jika kesulitan dengan jaringan internet, akan dibantu oleh Tim dari BAN.
0 Komentar