AKREDITASI MADRASAH : BAGAIMANA PERSIAPANNYA?

Apa sih Akreditasi? . Jelas ini topik bahasan terkait dunia Pendidikan. Akreditasi adalah suatu proses penilaian kelayakan program dan/atau kelayakan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan, dalam rangka meningkatkan mutu Pendidikan nasional secara bertahap dan terencana sesuai dengan Amanah Undang-undang Nomor No Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60, tentang Akreditasi.(link)

Siapa yang berhak melakukan penilaian dan penetapan kelayakan dan/atau kelayakan satuan pendidikan?  Pemerintah melalui Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005 (link) telah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) sebagai badan evaluasi mandiri, independen dan bertanggungjawab yang berhak menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.

Tugas dari BAN-S/M adalah:

1.   Merumuskan kebijakan operasional akreditasi sekolah/madrasah

2.   Melakukan sosialisasi kebijakan akreditasi

3.   Melaksanakan proses akreditasi sekolah/madrasah

Proses pelaksanaan akreditasi di tingkat Provinsi dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang dibentuk oleh Gubernur, sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ((diubah PP No 13 Tahun 2015), tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya Pasal 87 ayat 2. (link)

Tujuan Akreditasi :

1.   Memberikan informasi kelayakan madrasah atau program yang dilaksanakan sesuai dengan SNP;

2.   Memberikan pengakuan peringkat kelayakan;

3.   Memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP;

4.   Memberikan pertanggungjawaban pada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.



Madrasah sebagai satuan pendidikan harus menyiapkan berbagai macam dokumen dan kegiatan untuk proses akreditasi.

Persiapan akreditasi yang harus dilakukan oleh Tim Akreditasi Provinsi (Kantor Wilayah Kementerian Agama Tingkat Provinsi) bersama stakeholder terkait:

1.   Sosialisasi Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) bersama BAP-S/M;

2.   Membentuk Tim Akreditasi berdasarkan 4 Komponen yakni Mutu Lulusan, Mutu Guru, Mutu Pembelajaran, dan Mutu Manajemen yang masing masih dipimpin Koordinator Sekretaris dan Anggota;

3.   Bedah Instrumen, 35 butir instrumen bersama Pengawas Madrasah dan  Sharing dg BAN-S/M 

4.   Koordinasi secara berkala setiap Komponen Mutu;

5.   Simulasi atau Visitasi oleh Pengawas Madrasah;

6.   Persiapan Agenda visitasi meliputi Jaringan, Media Zoom atau  google meet,  SDM dan perangkat.

 

Persiapan akreditasi yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan:

1.   Menyiapkan perangkat meliputi kesiaapan observasi, dokumen, wawancara dan Angket

2.   Membuat file pdf setiap dokumen

3.   Evaluasi hasil simulasi  untuk perbaikan dan penyempurnaan

Dalam pelaksanaan Akreditasi ini, Madrasah menyiapkan perangkat Akreditasi dengan sumber pembiayaan menggunakan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

EVALUASI PERSIAPAN AKREDITASI MADRASAH

1. Madrasah perlu persiapan akreditasi berkelanjutan sepanjang waktu

2. Perlu dibuatkan data based utk menampung dokumen digital yang dibuat Tim dan Guru, sehingga ketika suatu saat dibutuhkan tinggal ambil dan unggah

3. Madrasah tidak perlu khawatir dengan proses upload dalam sistem, jika kesulitan dengan jaringan internet, akan dibantu oleh Tim dari BAN.

Posting Komentar

0 Komentar