PERAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN

 

A. Profil JFAK Kementerian Agama

 Transformasi Jabatan sebagai bagian dari penyederhanaan birokrasi diutarakan oleh pernyataan Presiden Joko Widodo saat pelantikannya sebagai presiden pada 2019.  Hal tersebut juga tertuang dalam RPJMN tahun 2020 – 2024 dalam rangka transformasi pelayanan publik. Tujuan penyederhanaan birokrasi adalah untuk mempercepat proses pengambilan keputusan, melalui beberapa kriteria seperti disposisi/komunikasi yang lebih fleksibel, proses bisnis baik draft, review dan approval yang lebih sederhana. Sebagai pemenuhan tuntutan dalam menghadapi tantangan global seperti digitalisasi transformasi pada semua sektor yang menuntut kerja cepat, adaptif dan inovatif. Hal tersebut tidak lain dalam rangka menuju birokrasi yang lebih profesional, dinamis, agile, efektif dan efisien untuk mendukung kinerja pelayanan kepada publik.

 

      Kementerian Agama dalam implementasi kebijakan penyetaraan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional telah menghadirkan banyak pemangku Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK). Menambah jumlah pemangku JFAK yang ada baik melalui inpassing maupun penerimaan CPNS. Saat ini, Kementerian Agama memiliki 119 orang pemangku Jabatan Fungsional JFAK yang tersebar dalam beberapa unit kerja. Analis Kebijakan idealnya hadir sebagai agen untuk membantu pembuat kebijakan dalam menghasilkan kebijakan publik yang berbasis bukti sehingga tidak ada lagi kebijakan yang tumpang tindih dan menimbulkan reaksi negative dari masyarakat/publik. (farida)

Sebaran Pemangku JFAK Kementerian Agama
Sumber: Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal

 

B. Kelompok Kerja JFAK

Kelompok kerja Analis Kebijakan pada Kementerian Agama dibentuk dalam rangka untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan jabatan analis kebijakan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Kelompok Kerja Analis Kebijakan Kementerian Agama Tahun 2021 – 2024.

Tugas Kelompok Kerja  Analis Kebijakan Kementerian Agama sebagai berikut:

  1. Menyiapkan dan menetapkan program kerja  dan kegiatan Kelompok Kerja;
  2. Melakukan koordinasi dan Kerjasama dengan unit/satuan kerja dan instansi terkait;

c.    Melaksanakan:

1)  Pendidikan dan pelatihan bagi pemangku jabatan fungsional Analis Kebijakan;

2)  Pengembangan profesi Analis Kebijakan, kajian, dan penelitian di bidang Analis Kebijakan;

3)  Bimbingan dan konsultasi tentang penilaian angka kredit Analis Kebijakan;

4)  Etik dan Profesi;

5)  Pelayanan Informasi dan Kehumasan.

d.   Memberikan saran dan rekomendasi kepada pimpinan Satuan Kerja terkait Kebijakan dan pengembangan karir Analis Kebijakan;

e.    Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Jenderal c.q Kepala Biro Perencanaan.

 Susunan personalia Kelompok Kerja sebagai berikut:

I.   PELINDUNG

M                  Menteri Agama

2.                   Sekretaris Jenderal Kementerian Agama

3.                   Inspektur Jenderal Kementerian Agama

4.                   Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam

5.                   Direktur Jenderal Pendidikan Islam

6.                   Direktur Jenderal  Bimbingan Masyarakat Kristen

7.                   Direktur Jenderal  Bimbingan Masyarakat Katolik

8.                   Direktur Jenderal  Bimbingan Masyarakat Hindu

9.                   Direktur Jenderal  Bimbingan Masyarakat Buddha

            Direktur Jenderal  Penyelenggaraan Haji dan Umrah

            Kepala Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan

            Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

 

II PEMBINA

 

Pembina

:

Kepala Biro Perencanaan

Ketua

:

Arif  Nurrawi  
(Analis Kebijakan p
ada Ditjen Penyelenggaraan  Haji dan Umrah)

Wakil Ketua

 

Ridwan
(Analis Kebijakan p
ada Sekretariat Jenderal)

Sekretaris

 

Agus Warcham
(Analis Kebijakan pada Sekretariat Jenderal)

Wakil Sekretaris

 

Abdul Basir
(Analis Kebijakan pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah)

Bendahara

 

Nur Rahmawati
(Analis Kebijakan p
ada Ditjen Bimas Islam)

 

Wakil Bendahara

 

Lady Yulia
(Analis Kebijakan pada BPJPH)

 

II. KELOMPOK KAJIAN KEBIJAKAN

a.  Bidang Kajian Pendidikan Agama Dasar dan Menengah

 

Koordinator

:

Abdullah Al Kholis (Analis Kebijakan pada Ditjen Bimas Islam)

Anggota

:

1.

Abdul Basir (Analis Kebijakan pada Ditjen Pendidikan Islam)

 

 

2.

Mahyuni (Analis Kebijakan pada Sekretariat Jenderal)

 

 

3.

I Gede Jaman (Analis Kebijakan pada Ditjen Bimas Hindu)

 

 

4.

A. Rafiq Zainul Mun’im (Analis Kebijakan pada Ditjen Pendidikan Islam)

 

 

 

 

b. Bidang Kajian Pendidikan Tinggi Keagamaan

Koordinator

:

Suwendi (Analis Kebijakan pada Ditjen Pendidikan Islam)

Anggota

:

1.

I Made Santika (Analis Kebijakan pada Ditjen Bimas Hindu)

 

 

2.

Subandriyah (Analis Kebijakan pada BPJPH)

 

 

3.

Helmi Halimatul Udhmah (Analis Kebijakan pada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

 

 

4.

I Gede Jaman (Analis Kebijakan pada Ditjen Bimas Hindu)

 

 

 

 

c.  Bidang Kajian Haji dan Umrah

Koordinator

:

Haryanto (Analis Kebijakan pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah)

Anggota

:

1.

Hasan Afandi (Analis Kebijakan pada Penyelenggaraan Haji dan Umrah)

 

 

2.

Tawabuddin (Analis Kebijakan pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah)

 

 

3.

Nofiarti (Analis Kebijakan pada Ditjen Bimas Islam)

 

 

 

 

d. Bidang Kajian Jaminan Produk Halal

Koordinator

:

Khotibul Umam (Analis Kebijakan pada BPJPH)

Anggota

:

1.

A. Sukandar (Analis Kebijakan pada BPJPH)

 

 

2.

Ahmad Saubari (Analis Kebijakan pada BPJPH)

 

 

3.

Nurgina Arsyad (Analis Kebijakan pada BPJPH)

 

 

4.

Zakaria Anshori (Analis Kebijakan pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah)

 

 

 

 

e.  Bidang Kajian Bimbingan Masyarakat 

Koordinator

:

Lubenah (Analis Kebijakan pada Ditjen Bimas Islam)

Anggota

:

1.

Subhan Nur (Analis Kebijakan pada Ditjen Bimas Islam)

 

 

2.

Alif Purwoko (Analis Kebijakan pada Ditjen Bimas Islam)

 

 

3.

Jaja Zarkasih (Analis Kebijakan pada Ditjen Bimas Islam)

 

 

4.

Siky Hendro Wibowo (Analis Kebijakan pada Ditjen Bimas Buddha)

 

 

 

 

f.   Bidang Kajian Kerukunan Umat Beragama

Koordinator

:

Evendy Hutabarat (Analis Kebijakan pada Ditjen Bimas Kristen)

Anggota

:

1.

Salman Karomi (Analis Kebijakan pada Kanwil Kementerian Agama Prop. Sumatera Selatan)

 

 

2.

Haris Nuri (Analis Kebijakan pada Ditjen Bimas Islam)

 

 

3.

Aris Budiyanto (Analis Kebijakan pada Ditjen Bimas Buddha)

 

 

4.

I Nyoman Witana (Analis Kebijakan pada Ditjen Bimas Hindu)

 

 

 

 

III.   KOMITE KEANGGOTAAN DAN KESEKRETARIATAN

a.  Bagian Etik dan Profesi

Koordinator

:

Harjo Suwito (Analis Kebijakan pada BPJPH)

Anggota

:

1.

Abjan Halek (Analis Kebijakan pada Balitbang dan Diklat)

 

 

2.

Bahari (Analis Kebijakan pada Balitbang dan Diklat)

 

 

3.

Bustaniansyah (Analis Kebijakan pada Kanwil Kementerian Agama Prop. Kalimantan Selatan)

 

 

4.

Helmi Saltian (Analis Kebijakan pada Ditjen Bimas Islam)

 

b. Bagian Kerja Sama dan Advokasi

 

Koordinator

:

M. Affan Rangkuti (Analis Kebijakan pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah)

Anggota

:

1.

Taufan Akbar (Analis Kebijakan pada Sekretariat Jenderal)

 

 

2.

Fertiana Santi (Analis Kebijakan pada Sekretariat Jenderal)

 

 

3.

M. Miftahul Hidayat (Analis Kebijakan pada Sekretariat Jenderal)

 

 

 

 

c.  Bagian Peningkatan Kompetensi dan Sertifikasi

Koordinator

:

Eddy Mawardi (Analis Kebijakan pada Balitbang dan Diklat)

Anggota

:

1.

Farida Ishaq (Analis Kebijakan pada Balitbang dan Diklat)

 

 

2.

Nadra Yetti (Analis Kebijakan pada BPJPH)

 

 

3.

Yan Rahmat (Analis Kebijakan pada Kanwil Kementerian Agama Prop. Kalimantan Selatan)

 

 

4.

Haris Burhani  (Analis Kebijakan pada Balitbang dan Diklat)

 

 

 

 

d. Bagian Humas dan Publikasi

Koordinator

:

Meiyana Ekaastuti Wardhani (Analis Kebijakan pada Kanwil Kemente­rian Agama Prop. DI Yogyakarta

Anggota

:

1.

M. Syahriadi (Analis Kebijakan pada Kanwil Kementerian Agama Prop. Riau)

 

 

2.

Ari Pujiatno (Analis Kebijakan pada Ditjen Bimas Islam)

 

 

3.

Eka Setiawan (Analis Kebijakan pada BPJPH)

C. Relasi dan Kolaborasi Kerja JFAK

Dalam memenuhi tugasnya, analis kebijakan berpotensi melakukan kolaborasi dengan setiap elemen jabatan yang ada pada instansinya, terutama Jabatan Fungsional (JF) yang terkait dalam proses pembuatan kebijakan. Gambar dibawah adalah beberapa contoh JF yang selama ini sering kali berkolaborasi dengan JFAK pada Kementerian Agama.

Kolaborasi JF dengan JFAK


Uraian Tugas JF


Dalam proses pembuatan kebijakan, ruang kolaborasi yang dibangun antara JFAK dengan JF yang lain sangat fleksibel. Masing-masing JF (JFAK dan JF lainnya) memang memiliki peran dan tugas yang telah ditentukan oleh aturan perundangan, tetapi dapat saling mengisi untuk berkontribusi dalam proses pembuatan kebijakan. Untuk mengisi ruang fleksibilitas tersebut, pola kerja perlu dibuat sangat cair. Untuk itu, pimpinan berperan sentral dalam melakukan pembagian pekerjaan. Pada praktiknya, pembagian tugas ini terdapat dalam dokumen Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan cascading dari tugas dan fungsi/RKU unit organisasi. Salah satu contoh kolaborasi antar JF yang fleksibel adalah dalam bentuk task force di mana jenis  pekerjaan dilaksanakan secara bersama-sama dari proses analisis hingga menyediakan rekomendasi  Kebijakan. (Dini Mey_dikutip dari Panduan Optimalisasi Peran JFAK_LAN).


 

A. Peran JFAK Dalam Siklus Kebijakan

Siklus Kebijakan memberi peran JFAK mulai dari fase agenda setting, formulasi Kebijakan, implementasi Kebijakan, dan evaluasi Kebijakan.  Proses pembuatan kebijakan sejak desain/rancangan hingga implementasi dan evaluasinya, perlu dipandang sebagai suatu siklus dari serangkaian kegiatan kebijakan, dengan tahapan sebagai berikut:

1.   Agenda Setting

Agenda setting berawal dari ide/gagasan atas permasalahan kebijakan, isu strategis, dan hasil proses pembelajaran dari analisis atas kondisi yang ada atau upaya benchmarking. Tujuannya mengingatkan para pembuat kebijakan untuk segera menyikapi dan menindaklanjutinya dengan segera dan tepat.

 

2.   Formulasi Kebijakan

Formulasi Kebijakan adalah hasil analisis atau pengkajian kebijakan yang merupakan masukan bagi perancangan/desain. Proses formulasi Kebijakan meliputi: penetapan instrument beserta aspek legal, kerangka pengorganisasian (termasuk struktur kelembagaannya) dan mekanisme operasionalnya. Proses formulasi kebijakan juga meliputi berbagai persiapan bagi implementasi operasionalnya.

 

3.   Implementasi Kebijakan

Implementasi kebijakan dapat diartikan sebagai suatu proses melaksanakan keputusan kebijakan[1]. Kebijakan yang dikeluarkan sangat penting menetapkan indikator keberhasilannya (indikator kinerja), dengan sistem pengukuran (metric system) yang jelas akan sangat penting bagi suatu kebijakan. Atas dasar inilah semua pihak dapat memantau bagaimana capaian dari penetapan dan implementasi suatu kebijakan. Berhasil atau tidaknya suatu kebijakan pada akhirnya ditentukan pada tataran implementasinya.

Proses perencanaan kebijakan yang baik, kesungguhan, dan  konsistensi menjadi faktor penting keberhasilan dalam implementasinya.

 

4.   Evaluasi Kebijakan

Evaluasi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses kebijakan publik. Evaluasi adalah kegiatan untuk menilai tingkat kinerja suatu kebijakan. Evaluasi kebijakan digunakan untuk mengukur keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan suatu kebijakan publik. Evaluasi kebijakan publik merupakan suatu proses untuk menilai seberapa jauh suatu kebijakan publik dapat “membuahkan hasil”, yaitu dengan membandingkan antara hasil yang diperoleh dengan tujuan dan/atau target kebijakan publik yang ditentukan”[2]. (Meiyana wardani)



[1] Dunn, William N., Public Policy Analysis : An Introduction, London : Prentice-Hall International, Inc.

[2] Muhadjir dalam Joko Widodo, Analisis Kebijakan Publik. (Jakarta: Bayumedia, 2008),hlm.112



Siklus Kebijakan


 

 

 

 

 

 

 

 

 






Posting Komentar

0 Komentar