A. Profil JFAK Kementerian Agama
Kementerian Agama dalam implementasi kebijakan penyetaraan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional telah menghadirkan banyak pemangku Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK). Menambah jumlah pemangku JFAK yang ada baik melalui inpassing maupun penerimaan CPNS. Saat ini, Kementerian Agama memiliki 119 orang pemangku Jabatan Fungsional JFAK yang tersebar dalam beberapa unit kerja. Analis Kebijakan idealnya hadir sebagai agen untuk membantu pembuat kebijakan dalam menghasilkan kebijakan publik yang berbasis bukti sehingga tidak ada lagi kebijakan yang tumpang tindih dan menimbulkan reaksi negative dari masyarakat/publik. (farida)
Sebaran Pemangku
JFAK Kementerian Agama
Sumber: Biro
Perencanaan Sekretariat Jenderal
B. Kelompok Kerja JFAK
Kelompok kerja Analis Kebijakan
pada Kementerian Agama dibentuk dalam rangka untuk meningkatkan pelaksanaan
tugas dan jabatan analis kebijakan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Kelompok
Kerja Analis Kebijakan Kementerian Agama Tahun 2021 – 2024.
Tugas Kelompok Kerja Analis Kebijakan Kementerian Agama sebagai
berikut:
- Menyiapkan dan menetapkan program
kerja dan kegiatan Kelompok Kerja;
- Melakukan koordinasi dan
Kerjasama dengan unit/satuan kerja dan instansi terkait;
c. Melaksanakan:
1) Pendidikan dan pelatihan bagi
pemangku jabatan fungsional Analis Kebijakan;
2) Pengembangan profesi Analis
Kebijakan, kajian, dan penelitian di bidang Analis Kebijakan;
3) Bimbingan dan konsultasi tentang
penilaian angka kredit Analis Kebijakan;
4) Etik dan Profesi;
5) Pelayanan Informasi dan
Kehumasan.
d. Memberikan saran dan rekomendasi
kepada pimpinan Satuan Kerja terkait Kebijakan dan pengembangan karir Analis
Kebijakan;
e. Melaporkan hasil pelaksanaan
tugas kepada Sekretaris Jenderal c.q Kepala Biro Perencanaan.
I. PELINDUNG
M Menteri
Agama
2. Sekretaris
Jenderal Kementerian Agama
3. Inspektur
Jenderal Kementerian Agama
4. Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
5. Direktur
Jenderal Pendidikan Islam
6. Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
7. Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik
8. Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
9. Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Kepala Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal
II PEMBINA
Pembina |
: |
Kepala
Biro Perencanaan |
Ketua |
: |
Arif
Nurrawi
|
Wakil
Ketua |
|
Ridwan
|
Sekretaris |
|
Agus
Warcham
|
Wakil
Sekretaris |
|
Abdul Basir
|
Bendahara |
|
Nur
Rahmawati
|
Wakil
Bendahara |
|
Lady Yulia
|
II. KELOMPOK
KAJIAN KEBIJAKAN
a. Bidang
Kajian Pendidikan Agama Dasar dan Menengah
Koordinator |
: |
Abdullah
Al Kholis (Analis Kebijakan pada Ditjen Bimas Islam) |
|
Anggota |
: |
1. |
Abdul
Basir (Analis Kebijakan pada Ditjen Pendidikan Islam) |
|
|
2. |
Mahyuni
(Analis Kebijakan pada Sekretariat Jenderal) |
|
|
3. |
I
Gede Jaman (Analis Kebijakan pada Ditjen Bimas Hindu) |
|
|
4. |
A.
Rafiq Zainul Mun’im (Analis Kebijakan pada Ditjen Pendidikan Islam) |
|
|
|
|
b. Bidang Kajian Pendidikan Tinggi Keagamaan
Koordinator |
: |
Suwendi (Analis Kebijakan pada Ditjen
Pendidikan Islam) |
|
Anggota |
: |
1. |
I
Made Santika (Analis Kebijakan pada Ditjen Bimas Hindu) |
|
|
2. |
Subandriyah
(Analis Kebijakan pada BPJPH) |
|
|
3. |
Helmi
Halimatul Udhmah (Analis Kebijakan pada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) |
|
|
4. |
I
Gede Jaman (Analis Kebijakan pada Ditjen Bimas Hindu) |
|
|
|
|
c. Bidang Kajian Haji dan Umrah
Koordinator |
: |
Haryanto
(Analis Kebijakan pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah) |
|
Anggota |
: |
1. |
Hasan
Afandi (Analis Kebijakan pada Penyelenggaraan Haji dan Umrah) |
|
|
2. |
Tawabuddin
(Analis Kebijakan pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah) |
|
|
3. |
Nofiarti
(Analis Kebijakan pada Ditjen Bimas Islam) |
|
|
|
|
d. Bidang Kajian Jaminan Produk Halal
Koordinator |
: |
Khotibul
Umam (Analis Kebijakan pada BPJPH) |
|
Anggota |
: |
1. |
A.
Sukandar (Analis Kebijakan pada BPJPH) |
|
|
2. |
Ahmad
Saubari (Analis Kebijakan pada BPJPH) |
|
|
3. |
Nurgina
Arsyad (Analis Kebijakan pada BPJPH) |
|
|
4. |
Zakaria
Anshori (Analis Kebijakan pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah) |
|
|
|
|
e. Bidang Kajian Bimbingan Masyarakat
Koordinator |
: |
Lubenah
(Analis Kebijakan pada Ditjen Bimas Islam) |
|
Anggota |
: |
1. |
Subhan
Nur (Analis Kebijakan pada Ditjen Bimas Islam) |
|
|
2. |
Alif
Purwoko (Analis Kebijakan pada Ditjen Bimas Islam) |
|
|
3. |
Jaja
Zarkasih (Analis Kebijakan pada Ditjen Bimas Islam) |
|
|
4. |
Siky
Hendro Wibowo (Analis Kebijakan pada Ditjen Bimas Buddha) |
|
|
|
|
f. Bidang Kajian Kerukunan Umat Beragama
Koordinator |
: |
Evendy
Hutabarat (Analis Kebijakan pada Ditjen Bimas Kristen) |
|
Anggota |
: |
1. |
Salman
Karomi (Analis Kebijakan pada Kanwil Kementerian Agama Prop. Sumatera
Selatan) |
|
|
2. |
Haris
Nuri (Analis Kebijakan pada Ditjen Bimas Islam) |
|
|
3. |
Aris
Budiyanto (Analis Kebijakan pada Ditjen Bimas Buddha) |
|
|
4. |
I
Nyoman Witana (Analis Kebijakan pada Ditjen Bimas Hindu) |
|
|
|
|
III. KOMITE
KEANGGOTAAN DAN KESEKRETARIATAN
a. Bagian Etik dan Profesi
Koordinator |
: |
Harjo
Suwito (Analis Kebijakan pada BPJPH) |
|
Anggota |
: |
1. |
Abjan
Halek (Analis Kebijakan pada Balitbang dan Diklat) |
|
|
2. |
Bahari
(Analis Kebijakan pada Balitbang dan Diklat) |
|
|
3. |
Bustaniansyah
(Analis Kebijakan pada Kanwil Kementerian Agama Prop. Kalimantan Selatan) |
|
|
4. |
Helmi
Saltian (Analis Kebijakan pada Ditjen Bimas Islam) |
b. Bagian
Kerja Sama dan Advokasi
Koordinator |
: |
M.
Affan Rangkuti (Analis Kebijakan pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah) |
|
Anggota |
: |
1. |
Taufan
Akbar (Analis Kebijakan pada Sekretariat Jenderal) |
|
|
2. |
Fertiana
Santi (Analis Kebijakan pada Sekretariat Jenderal) |
|
|
3. |
M.
Miftahul Hidayat (Analis Kebijakan pada Sekretariat Jenderal) |
|
|
|
|
c. Bagian Peningkatan Kompetensi dan Sertifikasi
Koordinator |
: |
Eddy
Mawardi (Analis Kebijakan pada Balitbang dan Diklat) |
|
Anggota |
: |
1. |
Farida
Ishaq (Analis Kebijakan pada Balitbang dan Diklat) |
|
|
2. |
Nadra
Yetti (Analis Kebijakan pada BPJPH) |
|
|
3. |
Yan
Rahmat (Analis Kebijakan pada Kanwil Kementerian Agama Prop. Kalimantan
Selatan) |
|
|
4. |
Haris
Burhani (Analis Kebijakan pada
Balitbang dan Diklat) |
|
|
|
|
d. Bagian Humas dan Publikasi
Koordinator |
: |
Meiyana
Ekaastuti Wardhani (Analis Kebijakan pada Kanwil Kementerian Agama Prop. DI
Yogyakarta |
|
Anggota |
: |
1. |
M.
Syahriadi (Analis Kebijakan pada Kanwil Kementerian Agama Prop. Riau) |
|
|
2. |
Ari
Pujiatno (Analis Kebijakan pada Ditjen Bimas Islam) |
|
|
3. |
Eka
Setiawan (Analis Kebijakan pada BPJPH) |
C. Relasi dan Kolaborasi Kerja JFAK
Dalam memenuhi tugasnya, analis kebijakan berpotensi melakukan kolaborasi dengan setiap elemen jabatan yang ada pada instansinya, terutama Jabatan Fungsional (JF) yang terkait dalam proses pembuatan kebijakan. Gambar dibawah adalah beberapa contoh JF yang selama ini sering kali berkolaborasi dengan JFAK pada Kementerian Agama.
Kolaborasi
JF dengan JFAK
Uraian Tugas JF
Dalam proses pembuatan kebijakan, ruang kolaborasi yang dibangun antara JFAK dengan JF yang lain sangat
fleksibel. Masing-masing JF (JFAK dan JF lainnya) memang
memiliki peran dan tugas
yang telah ditentukan oleh aturan perundangan, tetapi dapat saling mengisi untuk berkontribusi dalam proses pembuatan
kebijakan. Untuk mengisi ruang fleksibilitas tersebut, pola kerja perlu dibuat sangat
cair. Untuk itu, pimpinan berperan
sentral dalam melakukan
pembagian pekerjaan. Pada praktiknya, pembagian tugas ini terdapat dalam
dokumen Sasaran Kerja
Pegawai (SKP) dengan
cascading dari tugas dan fungsi/RKU unit organisasi. Salah
satu contoh kolaborasi antar JF yang fleksibel adalah dalam bentuk task force di mana jenis
pekerjaan
dilaksanakan secara bersama-sama dari proses analisis hingga menyediakan rekomendasi Kebijakan. (Dini Mey_dikutip dari Panduan Optimalisasi Peran JFAK_LAN).
A. Peran JFAK Dalam Siklus Kebijakan
Siklus Kebijakan memberi peran
JFAK mulai dari fase agenda setting, formulasi Kebijakan, implementasi
Kebijakan, dan evaluasi Kebijakan. Proses
pembuatan kebijakan sejak desain/rancangan hingga implementasi dan evaluasinya,
perlu dipandang sebagai suatu siklus dari serangkaian kegiatan kebijakan,
dengan tahapan sebagai berikut:
1. Agenda Setting
Agenda
setting berawal dari ide/gagasan atas permasalahan kebijakan, isu strategis,
dan hasil proses pembelajaran dari analisis atas kondisi yang ada atau upaya benchmarking.
Tujuannya mengingatkan
para pembuat kebijakan untuk segera menyikapi dan menindaklanjutinya dengan
segera dan tepat.
2. Formulasi Kebijakan
Formulasi
Kebijakan adalah hasil analisis atau pengkajian kebijakan yang merupakan
masukan bagi perancangan/desain. Proses formulasi Kebijakan meliputi: penetapan
instrument beserta aspek legal, kerangka pengorganisasian (termasuk struktur
kelembagaannya) dan mekanisme operasionalnya. Proses formulasi kebijakan juga
meliputi berbagai persiapan bagi implementasi operasionalnya.
3. Implementasi Kebijakan
Implementasi
kebijakan dapat diartikan sebagai suatu proses melaksanakan keputusan kebijakan[1].
Kebijakan yang dikeluarkan sangat penting menetapkan indikator keberhasilannya
(indikator kinerja), dengan sistem pengukuran (metric system) yang jelas
akan sangat penting bagi suatu kebijakan. Atas dasar inilah semua pihak dapat
memantau bagaimana capaian dari penetapan dan implementasi suatu kebijakan. Berhasil
atau tidaknya suatu kebijakan pada akhirnya ditentukan pada tataran implementasinya.
Proses
perencanaan kebijakan yang baik, kesungguhan, dan konsistensi menjadi faktor penting keberhasilan
dalam implementasinya.
4. Evaluasi Kebijakan
Evaluasi
merupakan salah satu tahapan penting dalam proses kebijakan publik. Evaluasi
adalah kegiatan untuk menilai tingkat kinerja suatu kebijakan. Evaluasi
kebijakan digunakan untuk mengukur keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan suatu
kebijakan publik. Evaluasi
kebijakan publik merupakan suatu proses untuk menilai seberapa jauh suatu
kebijakan publik dapat “membuahkan hasil”, yaitu dengan membandingkan antara
hasil yang diperoleh dengan tujuan dan/atau target kebijakan publik yang
ditentukan”[2]. (Meiyana wardani)
[1] Dunn,
William N., Public Policy Analysis : An Introduction, London : Prentice-Hall
International, Inc.
[2]
Muhadjir dalam Joko Widodo, Analisis Kebijakan Publik. (Jakarta: Bayumedia,
2008),hlm.112
Siklus Kebijakan
0 Komentar